Tekan WNI Berobat ke Luar Negeri, Prabowo Buka Pintu Rumah Sakit Asing Beroperasi di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto membuka pintu bagi Rumah Sakit Asing beroperasi di Indonesia. -Foto: Ilustrasi.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu bagi rumah sakit asing untuk beroperasi di Indonesia memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah ini dianggap strategis untuk menekan angka warga negara Indonesia (WNI) yang berobat ke luar negeri. Namun di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait dampaknya terhadap industri kesehatan lokal.

Pernyataan ini dilontarkan Presiden Prabowo saat kunjungan kerjanya ke Brussels, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025. Dalam pertemuannya dengan Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia kini membuka kesempatan bagi institusi medis luar negeri untuk membuka cabang di dalam negeri.

"Kami telah membuka sektor kesehatan. Rumah sakit asing atau lembaga medis luar negeri diperbolehkan mendirikan institusi mereka di Indonesia," ujar Prabowo saat itu.

BACA JUGA:Indonesia Dapat Tarif Impor Terendah Dari Negara Asia Lainnya, Turun Jadi 19 Persen

BACA JUGA:Gagal di Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026, Pelatih Timnas Putri Dicopot

Reaksi Beragam: Peluang atau Ancaman?

Menanggapi kontroversi tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, memberikan tanggapan yang menenangkan. Ia menyebut kebijakan ini bukan ancaman, melainkan kesempatan untuk mendorong perbaikan layanan kesehatan nasional.

"Kalau mau bersaing, harus ada lawan yang sepadan. Tanpa kompetitor yang berkualitas, kita tidak akan terpacu untuk menjadi lebih baik," kata Azhar dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (16/7/2025).

Azhar juga menyoroti fenomena banyaknya WNI yang memilih berobat ke luar negeri, menyebabkan devisa negara terus mengalir keluar. Dengan kehadiran rumah sakit asing di dalam negeri, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh layanan berstandar internasional tanpa perlu pergi ke luar negeri.

Ia menambahkan, rumah sakit asing tidak akan masuk pasar Indonesia tanpa perhitungan matang. Artinya, mereka hanya akan hadir bila memang ada potensi dan kebutuhan pasar.

BACA JUGA:Aldi Satya Kembali Curi Poin, 6 Kali Masuk Top 10 di ajang World Supersport 2025

BACA JUGA:Sidang Kasus Pokir Anita Noeringhati: Saksi Akui Laporan Proyek Direkayasa

Poin-Poin Sorotan dari Pengamat dan Profesional

Meski Kemenkes bersikap optimistis, sejumlah akademisi dan kalangan profesional tetap menekankan perlunya regulasi yang tegas agar kebijakan ini tidak justru merugikan sistem kesehatan nasional.

Prof. Tjandra Yoga Aditama dari Universitas YARSI menyebut kebijakan ini bisa menjadi peluang jika dikelola dengan bijak, namun harus disertai pengawasan ketat untuk menghindari dampak negatif.

Beberapa catatan penting yang mengemuka di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan