Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Disidang

Sidang pengelapan Rp15,2 miliar lewat pameran fiktif oleh pegawai Auto 2000. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Dua karyawan tetap Auto2000 Cabang Tanjung Api-Api, Palembang, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp15,2 miliar. Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen kegiatan pameran fiktif selama lebih dari satu tahun.

Kedua terdakwa yakni:

Eko Suryono – menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH) di PT Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto2000) Tanjung Api-Api.

Victor Buana Citra – staf di bagian Personal General Affair (PGA).

Sidang Digelar di PN Palembang, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, dipimpin oleh Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

BACA JUGA:Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Kapolsek BSA Himbau Siswa Tidak Terlibat Kenakalan Remaja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi, SH, MH, menghadirkan lima saksi penting, termasuk:

Aris – Kepala Cabang Auto2000 Tanjung Api-Api

Lim – Kepala Cabang lainnya

Mardiana – Kasir keuangan

Andrian – Supervisor sekaligus PIC pameran

Modus: Gunakan Proposal Lama untuk Klaim Dana Fiktif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan