Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Disidang
Rincian Kerugian: Rp4,75 Miliar untuk Eko, Rp3,8 Miliar untuk Victor
BACA JUGA:Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan, Pemkab OKUS Ikuti Rakor Bersama Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Tanaman dalam pot bawa kemakmuran bagi masyarakat di pegunungan
Selama periode Januari 2023 hingga Juli 2024, Eko diduga menerima Rp4,75 miliar, sementara Victor menerima Rp3,8 miliar. Selain itu, Eko juga disebut telah menyetorkan Rp415 juta kepada Kepala Cabang, dengan nominal Rp25 juta per bulan selama 19 bulan.
Dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP Tentang Penggelapan Jabatan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan)
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana)
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan tambahan dan pembelaan dari para terdakwa dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak manajemen Auto2000 hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret dua karyawannya tersebut.