Sebar Berita Bohong dan Tanpa Konfirmasi, Dewan Pers Hukum 9 Media di Kepri

Ady Indra Pawennari membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan sejumlah media siber. -Foto: Ist.-

Ady sebelumnya melaporkan 17 wartawan dari berbagai media siber karena menulis pemberitaan mengenai dugaan kasus penipuan tanpa konfirmasi dan diduga berniat mencemarkan nama baiknya serta organisasi yang dipimpinnya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Grup WA Gay Surabaya, Admin dan Anggota Diciduk

BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Bantu Evakuasi Cincin Dijari Pemuda

“Awalnya saya hanya melaporkan satu wartawan. Tapi karena merasakan langsung respons Dewan Pers yang profesional, saya lanjutkan pengaduan ke 16 lainnya,” tambahnya.

Saat ini, sembilan media telah menerima putusan dan diwajibkan memuat klarifikasi. Sementara delapan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan oleh Dewan Pers.

Ady menyebut bahwa media yang dimaksud berinisial HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku penipuan tanpa konfirmasi adalah tidak berdasar.

“Justru saya yang jadi korban. Kalau wartawan menjalankan tugas sesuai etik dan undang-undang, mereka pasti konfirmasi dulu,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan