Bye-bye UN, Pemerintah Umumkan Tes Baru yang Wajib Diikuti Semua Siswa

Ilustrasi saat ujian nasional (UN):Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. -Foto: Shutterstock.-

IKLAN UMROH

Menjadi salah satu syarat seleksi berbasis prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP hingga SMA/SMK.

Digunakan sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

Menyediakan dasar penyetaraan hasil belajar bagi siswa dari jalur nonformal dan informal.

Menjadi referensi seleksi akademik untuk lembaga pendidikan dan instansi lainnya.

Memberikan data dan acuan bagi sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah, termasuk kementerian yang menangani pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara Usai Perkosa Remaja di OKU Selatan

BACA JUGA:Ada 170 Jemaah Reguler yang Wafat, Mayoritas Sakit Jantung

Pelaksanaan Bertahap, Dimulai dari SMA/SMK

Implementasi awal TKA akan dilakukan untuk siswa kelas 12 SMA dan peserta didik akhir SMK mulai tahun ini. Sementara itu, jenjang SD dan SMP akan menyusul melaksanakan TKA mulai tahun 2026. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar seluruh elemen pelaksana, termasuk siswa dan sekolah, benar-benar siap.

Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa mengakses peraturan ini secara terbuka melalui situs resmi mereka:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Tahun 2025 - TKA

Update terbaru seputar kebijakan pendidikan juga dapat diikuti melalui kanal resmi Kemendikdasmen.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan