2 Pejabat Era 2016 Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Maket Aldiron Pasar Cinde Palembang sebelum dinyatakan mangkrak dan diusut Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Kejagung Seret Dirut Sritex, Diperiksa Dalam Kasus Kredit
BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp122 Miliar
Penggeledahan di Tujuh Lokasi
Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah tujuh lokasi strategis yang berkaitan dengan proyek. Lokasi tersebut mencakup:
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel
Kantor BPKAD Provinsi Sumsel dan Kota Palembang
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kota Palembang
Kantor instansi lainnya yang relevan
Belum Ada Tersangka
Saat ditanya soal penetapan tersangka, Vanny meminta publik untuk bersabar karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Jika ada perkembangan signifikan, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” katanya.
Simbol Ketidakberesan
Alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek revitalisasi Pasar Cinde kini menjadi cerminan buruknya tata kelola proyek pemerintah. Masyarakat berharap proses hukum dapat menelusuri hingga tuntas dan menyeret siapa pun yang bertanggung jawab.