Kemenag OKU Selatan Resmi Terapkan Ijazah Elektronik

Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan Ijazah elektronik RA/Madrasah diaula MTs Negeri 01 OKUS. Selasa, 03 Juni 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan Ijazah elektronik RA/Madrasah diaula MTs Negeri 01 OKUS. Selasa, 03 Juni 2025.

Kegiatan itu, bertujuan untuk memberikan pedoman kepada madrasah dalam proses penerbitan ijazah yang sah dan akurat.

BACA JUGA:BPS Temui Pemda OKU Selatan, Ungkap Rencana Besar Soal Data Desa 2025

BACA JUGA:Sungai Rusak Gara-Gara Setrum Ikan, Puluhan Kades Ngadu ke Bupati OKU Selatan

"Penerbitan Ijazah Berdasarkan Juknis Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan terkait," ucap Dr. H. Karep, S. Pd., MM Kakan Kemenag OKUS.

Dikatakannya, Proses penerbitan ijazah harus dilakukan dengan teliti, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Bolehkan Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Mengapa Umat Islam Harus Berkurban Saat Lebaran Haji? Ini Penjelasannya

"Ketentuan Penerbitan Ijazah, Status Akreditasi Madrasah, Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi. Jika belum, mereka harus menginduk ke madrasah lain yang terakreditasi," jelasnya.

Penetapan Kelulusan, tanggal penetapan kelulusan untuk masing-masing jenjang telah ditentukan, seperti RA dan MI pada 2 Juni 2025, serta MA dan MAK pada 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Biaya Naik Haji 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Perbedaaan Haji dan Umrah, Jangan Salah Paham!

"Nilai Ijazah, nilai ijazah merupakan kombinasi dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Format dan Bahasa, Ijazah menggunakan bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing," ujarnya.

Karena, pemberlakuan ini pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi, yakni aplikasi PDUM, untuk memastikan validitas data peserta didik, Nomor seri ijazah diterbitkan melalui aplikasi PDUM," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan