Biaya Naik Haji 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

--

Palembang, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 untuk jemaah reguler. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat bersama antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

Untuk musim haji tahun 2025, biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp59 juta. Jumlah tersebut mengalami sedikit penyesuaian dibanding tahun sebelumnya demi menjaga keberlangsungan dan kualitas layanan kepada jemaah.

Menteri Agama RI menegaskan bahwa penetapan biaya ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kenaikan harga akomodasi, konsumsi, dan penerbangan. Selain itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji tetap diberikan untuk meringankan beban calon jemaah.

“Besaran ini merupakan hasil perhitungan yang adil dan proporsional. Kami ingin memastikan jemaah mendapatkan pelayanan terbaik tanpa membebani terlalu berat,” ujar Menteri Agama.

BACA JUGA:Perbedaaan Haji dan Umrah, Jangan Salah Paham!

BACA JUGA:Apakah Wajib Dipanggil Pak Haji atau Bu Haji Setelah Menunaikan Ibadah Haji? Ini Penjelasannya

Sementara itu, total biaya haji 2025 secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp95 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya menanggung sekitar 62% dari total biaya, sisanya ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Kemenag juga mengimbau agar jemaah mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan finansial untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Jadwal pelunasan dan keberangkatan akan diumumkan lebih lanjut setelah kuota resmi dari pemerintah Arab Saudi diterima. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan