Bupati OKU Selatan Hadiri Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi

--
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pangan Zulkifli Hasan yang juga hadir pada peluncuran dan dialog tersebut mengungkapkan, Plafon tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh Koperasi Merah Putih yang dibentuk.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa plafon pinjaman tersebut digunakan untuk membangun tujuh unit usaha wajib koperasi, yakni, Kantor Koperasi, Kios Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa, Apotek Desa, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa.
“Sekarang kita pikirkan usahanya dulu. Setelah usahanya terbentuk, baru koperasinya dibentuk, dan kemudian diberikan pinjaman. Jadi ini bukan bagi-bagi uang dari APBN, ini pinjaman. Karena usahanya sudah jelas,” tegasnya.
Dia menambahkan, skema pinjaman koperasi merah putih yang digagas oleh pemerintah akan memiliki bunga sebesar 3 persen per-tahun dari setiap pinjaman dengan tenor 6 hingga 10 tahun. “Bunganya 3 persen, tapi kita usahakan 0 persen bunganya,” kata Zulkifli Hasan