Praperadilan Ditolak, Kejari Kebut Proses Hukum Mantan Wawako Palembang

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH.- Foto: Ist.-

BACA JUGA:Tersingkir di Semifinal Piala Sudirman 2025, PBSI Bakal Evaluasi Total

Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan syarat mutlak untuk menetapkan tersangka. Sepanjang terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara, maka penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam perkara dugaan korupsi dana PMI dipastikan berlanjut hingga ke pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan