Praperadilan Ditolak, Kejari Kebut Proses Hukum Mantan Wawako Palembang

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH.- Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan akan mempercepat proses hukum terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, usai gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut disambut positif oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, yang menyebut bahwa penolakan itu memperkuat posisi penyidik dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan. Ini mempertegas bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum,” ujar Hutamrin, Selasa (6/5/2025).
BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Palembang Dorong Rusun Jadi Hunian Modern
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Praktik BBM Ilegal, 16 Ribu Liter Solar Oplosan Disita
Ia menjelaskan, proses penetapan Fitrianti sebagai tersangka telah melalui mekanisme sah, termasuk didukung dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Fitrianti juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 10 April 2025.
Saat ini, Kejari Palembang tengah merampungkan pemberkasan perkara dan menunggu pernyataan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. Jika dinyatakan lengkap, maka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II akan segera dilakukan.
“Kami terus mengawal proses ini agar berjalan cepat dan tepat. Setelah tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:NasDem Sumsel Terima SK 2024–2029, Optimis Menang Pemilu 2029
BACA JUGA:Purnawirawan TNI-Polri Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo
Terkait nilai kerugian negara yang menjadi sorotan dalam praperadilan, Hutamrin memastikan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Meski perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima, hal itu tidak menghalangi proses hukum.
“Kerugian negara akan diuraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Bukti awal kami sudah cukup kuat,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), hakim tunggal PN Palembang Patti Arimbi SH MH menolak seluruh permohonan praperadilan Fitrianti. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah sah secara hukum dan prosedural, termasuk proses penahanan yang dinilai sah karena telah ditandatangani langsung oleh tersangka.
BACA JUGA:Hilgers Tampil Gacor, Bawa Twente Menang dan Raih Rating Tinggi dari Sofascore