Polda Sumsel Bongkar Praktik BBM Ilegal, 16 Ribu Liter Solar Oplosan Disita

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Muba. -Foto: Edho.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan solar subsidi milik Pertamina. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka dan menyita 16.000 liter solar oplosan.

Kedua tersangka berinisial HW dan AJ merupakan sopir mobil tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP). Mereka kedapatan membawa solar dari Depo Pertamina untuk dicampur dengan minyak ilegal hasil sulingan di sebuah gudang di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:NasDem Sumsel Terima SK 2024–2029, Optimis Menang Pemilu 2029

BACA JUGA:Purnawirawan TNI-Polri Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Ia menjelaskan, campuran BBM tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

"Modusnya adalah menukar dan mencampur solar dari Depo Pertamina Kertapati dengan minyak hasil sulingan yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini berlangsung di sebuah gudang di Lembak," ujar AKBP Listiyono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Muba.

BACA JUGA:Hilgers Tampil Gacor, Bawa Twente Menang dan Raih Rating Tinggi dari Sofascore

BACA JUGA:Tersingkir di Semifinal Piala Sudirman 2025, PBSI Bakal Evaluasi Total

Penggerebekan Dini Hari

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Ahmad Budi Martono, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim.

Tim mendapati sebuah truk tronton tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY yang mengangkut BBM hasil oplosan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar dalam tangki tersebut telah dicampur dengan minyak ilegal dari gudang di Lembak. Sopir mengakui hal tersebut saat diinterogasi," ungkap AKBP Ahmad Budi.

BACA JUGA:Sukses di Motor Listrik, Polytron Masuk Pasar Mobil Listrik Lewat G3 dan G3+

BACA JUGA:KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar Terkait Dugaan Korupsi JTTS

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan