Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkab OKU Selatan Tandatangani MoU Dengan Kejari

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Rabu, 07 Mei 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Bupati Kabupaten OKU Selatan Abusama, SH lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) Antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Rabu, 07 Mei 2025.
Beni Putra, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.
BACA JUGA:Bahas Tunjangan Perangkat Desa, Apdesi OKU Selatan Audiensi ke Bupati
BACA JUGA:Satpol PP OKU Selatan Tertibkan Baleho dan PKL yang Langgar Perda
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU Selatan siap membantu Pemerintah Daerah dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
"Dengan MOU diharapkan tidak ada lagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum terjadi di lingkungan Pemkab OKU Selatan ," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan, Jadi 3.000 Unit
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ajak Pers dan LSM Bersinergi Bangun Daerah
Sementara itu, Bupati OKU Selatan Abusama, SH mengatakan bahwa kerja sama ini untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kerja sama yang solid antara Pemkab OKU Selatan dan Kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Daerah Kabupaten OKU Selatan dan sebagai upaya meminimalisasi permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif dalam mewujudkan good governance.
BACA JUGA:DOGE Bisa Picu Altseason Jika Tembus US$ 0,22
BACA JUGA:5 Altcoin Ini Berpotensi Naik Menjelang Pertemuan SEC dan BlackRock
“Kerja sama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya. (Dal)