Polda Sumsel Bongkar Praktik BBM Ilegal, 16 Ribu Liter Solar Oplosan Disita

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Muba. -Foto: Edho.-

Polisi menyita satu unit truk tangki Nissan biru putih dan BBM jenis solar sebanyak 16.000 liter sebagai barang bukti. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan