Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan, Jadi 3.000 Unit

Ilustrasi Perumahan. -Foto: Dok/Disway.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan kuota rumah subsidi bagi jurnalis dari semula 1.000 unit menjadi 3.000 unit.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penyerahan kunci rumah subsidi untuk wartawan di Cibitung, Bekasi, Selasa (6/5/2025).
"Saya janjikan awalnya 1.000 rumah, sekarang kita naikkan jadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya satu: beritakan yang benar, bukan yang enak didengar," tegas Maruarar di hadapan para penerima manfaat.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ajak Pers dan LSM Bersinergi Bangun Daerah
BACA JUGA:Sukses di Motor Listrik, Polytron Masuk Pasar Mobil Listrik Lewat G3 dan G3+
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan tiga juta unit rumah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.
Ia menyampaikan bahwa saat ini sekitar 70 persen dari 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak.
BACA JUGA:KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar Terkait Dugaan Korupsi JTTS
BACA JUGA:Polisi dalami penyebab kecelakaan bus ALS tewaskan 12 orang
“Banyak wartawan mengorbankan kepentingan pribadi demi tugasnya. Program ini adalah bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan mereka,” ujar Meutya.
Berbagai insentif turut diberikan untuk mendukung program ini, termasuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa selain menyalurkan dana, pihaknya juga mengawal kualitas pembangunan rumah. "Kami akan pastikan bangunannya tidak asal jadi," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Suap Hakim CPO, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru