KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar Terkait Dugaan Korupsi JTTS

KPK Sita 14 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 18 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pada 29 April 2025, tim penyidik menyita 14 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap 13 bidang tanah yang berada di Kabupaten Lampung Selatan dan satu bidang lainnya berlokasi di Tangerang Selatan. Total aset yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar.

"Seluruh tanah yang disita tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dan telah dilunasi. Nantinya, aset ini akan diajukan untuk dirampas demi pemulihan kerugian negara," jelas Budi dalam keterangan resminya pada Selasa, 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Sejumlah OPD OKU Selatan Bahas BKBK Bersama Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Kakan Kemenag Minta Para Kamad Kelola Dana BOS Sesuai Juknis

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil korupsi. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita 65 bidang tanah lainnya yang berlokasi di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap 65 bidang tanah dilakukan pada 14 dan 15 April 2025. Lahan-lahan ini kebanyakan dibeli dari petani oleh pihak-pihak yang kini menjadi tersangka, namun pembayaran atas tanah tersebut belum dilunasi sepenuhnya.

"Transaksi pembelian hanya berupa uang muka pada tahun 2019, dengan nominal yang berkisar antara 5 hingga 20 persen dari total nilai tanah," ungkap Tessa pada Kamis, 1 Mei 2025.

BACA JUGA:Minta KNPI Hadirkan Program yang Bermanfaat untuk Masyarakat

BACA JUGA:Polytron rilis mobil listrik G3 dan G3+ harga bawah Rp300 juta

Ia menambahkan bahwa selama enam tahun terakhir, para petani tidak mendapat kejelasan mengenai pelunasan. Selain itu, mereka tidak dapat menjual kembali lahan tersebut karena surat-surat kepemilikan masih dikuasai oleh notaris.

"Petani tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima, sehingga penyidik mengambil langkah penyitaan, namun tetap memperbolehkan petani mengelola lahan hingga ada putusan hukum tetap," jelas Tessa.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan proyek JTTS yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.

BACA JUGA:Polisi dalami penyebab kecelakaan bus ALS tewaskan 12 orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan