JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazahnya. Langkah hukum ini diambil untuk merespons tudingan ijazah palsu yang dinilai merusak nama baik pribadi dan institusi negara.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyebaran tudingan tidak berdasar yang menyerang integritas Presiden.
“Ada lima yang kami duga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujar Rivai kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Evakuasi Pohon Tumbang
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Edukasikan ke Siswa Bahaya Pernikahan Dini
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi telah dilakukan secara masif dan kejam, sehingga tidak hanya mencoreng nama pribadi Jokowi dan keluarganya, tetapi juga merusak wibawa negara.
“Bayangkan, seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, menjabat selama 10 tahun, dituduh memiliki ijazah palsu. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga soal martabat negara,” ujarnya.
Menurut Yakup, selama ini Jokowi memilih diam dan tidak menggubris tuduhan tersebut. Namun karena tudingan terus disebarkan ke publik dan tak kunjung berhenti, akhirnya diputuskan untuk mengambil langkah hukum.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Siapkan Asistensi Surve Kepuasan Masyarakat
BACA JUGA:Diterjang Kereta Babaranjang, Kakek 80 Tahun Kritis di Rel Martapura
“Pak Jokowi ingin agar kebenaran ditegakkan, nama baik beliau dipulihkan, dan masyarakat tidak terus-menerus disesatkan oleh informasi palsu,” imbuhnya.
Laporan Jokowi teregister dengan tuduhan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Usai membuat laporan, Jokowi sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
“Masalah ini saya pikir dulu sudah selesai. Tapi karena terus berlarut-larut, lebih baik dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4).
BACA JUGA:Sumur Bor di OKU Timur Semburkan Gas Mudah Terbakar, Polisi Pasang Garis Aman
BACA JUGA:Bupati Abusama Sambangi Warga Perupus Belambangan, Dengarkan Aspirasi dan Ikut Gotong Royong