Drama Pemerasan Jaksa Terbongkar, Pelaku Pakai Status Wartawan

Seorang pria berinisial LSN ditangkap Tim Intel Kejati DKI Jakarta usai memeras seorang jaksa untuk menyetop berita persekongkolan jaksa dan petugas bea cukai. -Foto: Kejati DKI Jakarta.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria berinisial LSN ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai memeras seorang jaksa dengan dalih menghentikan pemberitaan terkait kasus korupsi. Penangkapan dilakukan di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa LSN mengaku sebagai wartawan, bahkan terkadang juga mengatasnamakan LSM. Ia kerap mengikuti jalannya persidangan, lalu menyebar intimidasi dan tuduhan melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Disbudpar Minta Pemangku Adat Terus Lesatrikan Bahasa Daerah
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Kecelakaan, Camat Himbau Pengunjung Danau Ranau Berhati-hati Saat Mandi
"Modusnya adalah dengan membuat narasi pemberitaan negatif. Ia menuduh jaksa berinisial TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka," ujar Syahron, Sabtu 31 Mei 2025.
Tidak hanya menulis berita bernada miring, LSN juga sempat dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa untuk menekan pihak kejaksaan. Total, ia membuat tujuh kali pemberitaan di media.
BACA JUGA:Maksimalkan Potensi, Dinas KB Terus Genjot Penurunan Stunting
BACA JUGA:Disdamkar OKUS Bantu Warga Bumi Agung Evakuasi Tawon
Puncaknya, pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR. Dalam pesan WhatsApp, LSN meminta bertemu untuk "konfirmasi" sekaligus meminta imbalan agar berhenti memberitakan perkara yang ditangani jaksa TH.
Keesokan harinya, pada Rabu 28 Mei pukul 11.30 WIB, LSN menemui AR di depan kantor Kejati DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, LSN secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk menghentikan pemberitaan dan aksi unjuk rasa.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Buka SKTT Moderasi Beragama Tahap Dua
BACA JUGA:Ardian Gama Resmi Terpilih Menjadi Ketua Askab PSSI OKU Selatan
"Tak lama setelah transaksi, Tim Intel Kejati DKI langsung mengamankan LSN beserta uang Rp5 juta yang disimpan di dalam tas. Uang itu diakui berasal dari jaksa AR," jelas Syahron.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan ponsel milik LSN yang berisi rekaman suara ancaman terhadap pejabat Kejati. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.