PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengkebut pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak.
Dalam perkembangan terbaru, dua perusahaan, yaitu Account Representative PT Inti Dwitama dan Komisaris PT Heva Petroleum Energy, diperiksa sebagai saksi.
Keduanya, berinisial SU dan NA, memberikan keterangan di hadapan penyidik Pidsus Kejati. Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan perkara pajak yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Saksi-saksi yang hadir menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik selama sekitar 3 jam. Penyidik berusaha untuk memperoleh informasi yang relevan terkait dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak.
BACA JUGA:DPW Dinas Pendidikan Berikan Santunan ke Siswa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar MTQ Tingkat Kabupaten
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan berkas perkara tiga tersangka oknum wajib pajak akan rampung, karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi lainnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf pelaksana pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur dan Branch Office Manager pada beberapa kantor cabang Bank Mandiri di Kota Palembang. Keseluruhan, lebih dari 25 saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Tiga oknum ASN pajak Palembang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari diduga terlibat dalam penerimaan uang gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak.
BACA JUGA:Blusukan, Kapolsek BSA Peduli Warga Bantu Sembako
BACA JUGA:Dinas Perikanan Tabur 200 Benih Ikan Lele
Modus operandi perkara ini terkait pemenuhan kewajiban pajak oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
Para tersangka diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut yang seharusnya disetorkan ke kantor pajak. Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (seg)