Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka

Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde. -Foto: Fadli.-
PALEMBANG - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (7/7/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Harnojoyo beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam proyek yang merugikan negara hampir Rp1 triliun tersebut.
Ditahan Usai Diperiksa
Berdasarkan pantauan di lapangan, Harnojoyo diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung Kejati Sumsel pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum digiring ke Rutan Pakjo Palembang untuk ditahan.
Dengan penetapan ini, Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam lingkaran kasus mega proyek yang sedianya mendukung fasilitas Asian Games 2018, namun justru berujung pada korupsi berjemaah.
BACA JUGA:42 Ribu Siswa SD-SMP di Palembang Dapat Seragam Gratis
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Afen Bos Sawit Bangka Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Miliaran
Daftar Tersangka Mencapai Lima Orang
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel;
Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum;
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Bangun Guna Serah (BGS);
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, yang saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal.
Tiga dari empat tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara pengejaran terhadap Aldrin Tando masih berlangsung.
BACA JUGA:Korp Adhyaksa Bergeser, Kajari OKI Kini Dijabat Sumantri dari NTT
BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama Strategis, Kajari OKUS Terima Kunjungan KPP Pratama Baturaja