Sempat Berkelit, Mantan anggota DPRD Akui Terima Dana Rp300 Juta dari Proyek PUPR Ogan Ilir

Kamis 17 Apr 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yaitu Ali Irwan dan Juni Eddy, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Kategori :