Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir: Saksi Akui Tanda Tangannya Dipalsukan

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi peningkatan jalan PUPR Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2018–2021. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, terungkap indikasi pemalsuan tanda tangan serta penggunaan nama anak sebagai direktur perusahaan tanpa sepengetahuannya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu menghadirkan delapan saksi, termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa, serta Wanda, anak dari salah satu terdakwa, Ali Irawan, yang disebut sebagai pelaksana proyek melalui perusahaan CV Musi Persada Lestari (MPL).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi Wanda mengaku kaget saat mengetahui dirinya tercatat sebagai Direktur CV MPL, pemenang lelang proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam–Beringin tahun 2019 senilai Rp2 miliar.
BACA JUGA:Alex Noerdin Beberkan Alasan Pembongkaran Pasar Cinde
BACA JUGA:Joncik Muhammad Rehat Usai PSU, Nikmati Momen Bersama Istri di Desa
“Saya baru tahu kalau saya disebut Direktur saat dipanggil penyidik Kejari Ogan Ilir. Selama ini saya masih sekolah dan tidak tahu-menahu soal perusahaan,” kata Wanda di ruang sidang.
Wanda juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek tersebut. Ia menduga bahwa tanda tangan yang tercantum dalam berkas proyek telah dipalsukan.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Kalau ada tanda tangan, itu palsu. Sepertinya ayah saya yang tanda tangan semua dokumen itu,” ungkapnya jujur.
BACA JUGA:Usai Pilkada, KPU OKI Kembalikan Dana Hibah Rp16,9 Miliar
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Diawasi Ketat, Kapolda Sumsel Tinjau Langsung
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa proyek jalan tersebut menyalahi prosedur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Juni Eddy, terdakwa lain yang menjabat sebagai pengguna anggaran, dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak melakukan pengecekan terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh CV MPL.
Lebih jauh, JPU membeberkan bahwa proyek tersebut juga melibatkan rekayasa lelang. Juni Eddy diduga telah mengarahkan pihak tertentu untuk menjadi pemenang proyek dan tidak melaporkan progres pekerjaan secara akurat.
Hasil audit ahli konstruksi mengungkap sejumlah kejanggalan teknis. Pekerjaan pembangunan jalan dinilai jauh dari standar kontrak. Ketebalan agregat yang seharusnya mencapai 15 cm, ternyata hanya terpasang antara 3 hingga 6 cm. Kekurangan tersebut jauh di bawah toleransi maksimal 2 cm.
BACA JUGA:Ditinggal Kroos dan Modric, Real Madrid Bidik Rodri dari Man City