Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Segera Disidang

Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera di Sidang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua berkas fisik tersangka korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Kasus ini menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Ir Juni Eddy, serta pelaksana kegiatan Dirut CV Musi Persada Lestari, Ali Irwan.
Sebanyak dua bundel berkas fisik masing-masing tersangka diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Penyidikan, Hizbul Wathon SH.
Dalam keterangannya, Hizbul Wathon menyampaikan bahwa sebelum pelimpahan berkas fisik ini, tim JPU Kejari Ogan Ilir telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu terlebih dahulu.
"Setelah dinyatakan lengkap, hari ini kami tim JPU Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Wathon kepada awak media.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Sebut Hubungan Prabowo-Megawati Tetap Terjalin Baik
BACA JUGA:MK Putuskan Pilkada Empat Lawang Harus Diulang, HBA Vs Joncik
Selanjutnya, tim JPU Kejari Ogan Ilir bidang tindak pidana khusus akan menunggu penetapan sidang perdana yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap masing-masing tersangka.
Untuk saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara guna menjalani proses hukum hingga persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, modus korupsi yang dilakukan para tersangka terkait pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Ogan Ilir pada tahun 2019.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai pagu sebesar Rp2 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan RAB di bawah kepemimpinan Ir Juni Eddy sebagai Kadis PUPR saat itu.
BACA JUGA:Ikuti Retret, 5 Kepala Daerah Tumbang, 2 Dirawat Inap
BACA JUGA:Manajer Venezia Ungkap Alasan Jay Idzes Dijadikan Kapten
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp894 juta akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.