PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/4/2025). Dalam persidangan tersebut, mantan anggota DPRD Ogan Ilir, Addinul Ikhsan, akhirnya mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp300 juta dari Ali Irwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Pengakuan tersebut disampaikan Addinul saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Juni Eddy, eks Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir. Majelis hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH mempertanyakan sumber dana yang mengalir ke rekening pribadi Addinul. Awalnya, ia sempat berkelit dengan menyatakan uang itu merupakan pinjaman pribadi dari adiknya, Ali Irwan.
"Adik saya meminjam sertifikat tanah saya untuk jaminan ke bank guna modal usaha. Saya tidak tahu proyek apa yang dimaksud, hanya diminta bantu pinjam sertifikat," kata Addinul di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Buntut Viral Aniaya Wanita di Palembang, Propam Polda Sumsel Tahan Bripka RRM
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambangi Polres Empat Lawang, Tegaskan Netralitas dan Keamanan PSU
Ia mengklaim tidak mengetahui jumlah pinjaman tersebut, maupun kaitannya dengan proyek yang dikerjakan. Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa dana Rp300 juta dari pencairan tersebut justru masuk ke rekening pribadinya dan bukan sebagai dana proyek, melainkan dianggap pinjaman pribadi dari Ali Irwan.
Pernyataan Addinul yang tidak konsisten membuat hakim anggota, Choiri Ahmadi, menegur keras. Ia menekankan bahwa uang yang diterima berasal dari dugaan tindak pidana, sehingga harus segera dikembalikan. Menanggapi hal itu, Addinul menyatakan siap mengembalikan dana Rp300 juta tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kasus korupsi ini bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam–Beringin pada tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar dari APBD Ogan Ilir. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Musi Persada Lestari, perusahaan milik terdakwa Ali Irwan.
BACA JUGA:PSU, Sabtu 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur di Empat Lawang
BACA JUGA:Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Resmi Perkuat Gresik Petrokimia di Proliga
Terdakwa Juni Eddy yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap kualitas dan volume pekerjaan. Ia juga dituduh mengarahkan pemenang lelang serta tidak melaporkan progres proyek secara benar.
Laporan dari ahli konstruksi menunjukkan bahwa pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Ketebalan agregat yang seharusnya mencapai 15 cm, hanya dipasang antara 3 hingga 6 cm, jauh di bawah standar dan melebihi toleransi teknis yang diperbolehkan. Selain itu, hasil uji laboratorium juga menemukan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Real Madrid Gagal di Liga Champions, Jurgen Klopp Minat Gantikan Ancelotti
BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana
Akibat buruknya kualitas pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp894.078.082,05.