Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Gubenur Bengkulu Segera Diadili

Sabtu 22 Mar 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Rohidin Mersyah diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan dana guna membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas hukum terhadap para pelaku korupsi.

 

Kategori :