BACA JUGA:Jaga Pengamanan Lebaran, Polres OKUS Resmikan Pasukan Operas Ketupat
Penjelasan pasal ini mencakup:
Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan secara dini.
Menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai peraturan yang berlaku.
Memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung pertahanan negara.
Menhan menegaskan revisi ini tidak akan membawa kembali dwifungsi ABRI.
"Tidak ada dwifungsi lagi. Jangan kan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," tegasnya.
Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI resmi berlaku dan akan menjadi dasar regulasi baru dalam struktur pertahanan Indonesia.
Kategori :