Mensesneg: RUU TNI Tidak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan membangkitkan dwifungsi militer.- Foto: Annisa Zahro.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI. 

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik yang berkembang belakangan ini.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Umumkan Nasib Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024

BACA JUGA:Korpri OKU Selatan Berikan Bantuan Ke 27 Pemulung

"Terkait isu penugasan yang diatur dalam RUU ini, jangan diartikan sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Itu tidak benar," ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran institusi militer dalam menjaga kedaulatan negara serta menghadapi berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks.

BACA JUGA:Hadiri Nuzulul Qur'an, Bupati OKUS Minta Tingkatkan Persatuan

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin, Akibatkan Pohon Tumbang Ditiga Titik

"Revisi ini justru untuk memastikan bahwa dalam kondisi tertentu, jika negara membutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, semua elemen, termasuk TNI, dapat berkontribusi sesuai aturan," jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti peran aparat TNI dan kepolisian dalam penanganan bencana alam serta ancaman di ranah siber yang semakin berkembang.

BACA JUGA:Tiga Polisi Gugur dalam Baku Tembak di Way Kanan, Kapendam II/Sriwijaya Pastikan Sanksi Tegas

BACA JUGA:Mewakili Warga Simpang, Andi Noprizal Senang Bupati OKUS Safari Ramadhan Dikediamannya

"Ada beberapa aspek yang belum diatur dalam regulasi saat ini, terutama terkait keamanan di era digital. Dengan adanya pembaruan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap penugasan dilakukan sesuai koridor hukum yang jelas," tambahnya.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat berjalan transparan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan