Revisi UU Kejaksaan Disorot! Pengamat: Bukan Tambah Kuasa, Tapi Tambah Pengawasan

Pengamat sebut Kejaksaan perlu diawasi lebih lanjut ketimbang wacana menambah kewenangan. -Foto: Kejaksaan Agung.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Isu revisi Undang-Undang Kejaksaan kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah mencuatnya kasus mantan camat di Semarang yang menyetor uang kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa. Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum di tanah air.
Meskipun struktur saat ini memisahkan peran polisi sebagai penyelidik dan jaksa sebagai penuntut, pengamat hukum menilai bahwa adanya pengendalian perkara secara menyeluruh sejak awal oleh satu institusi tetap membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA:30 Tahun Hanya Wacana, Prabowo Akhirnya Teken Proyek Sea Wall Raksasa Jawa Senilai Rp Rp1,2 Triliun
BACA JUGA:Kemenag OKUS Monev Pelaksanaan Pas Tingkah Madrasah
Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menyampaikan bahwa ketika sebuah lembaga penegak hukum memiliki kontrol penuh terhadap proses penanganan perkara khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi — potensi terjadinya korupsi dan suap semakin tinggi.
BACA JUGA:Bapperida OKU Selatan Bahas Usulan Pokir DPRD
BACA JUGA:6 Bulan, PPA Reskrim Polres OKUS Berhasil Bongkar Puluhan Kasus Kekerasan Anak
“Sekarang ini, Kejaksaan punya kewenangan penuh dari tahap penyelidikan hingga ke penuntutan. Situasi seperti ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi celah praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan model sistem hukum yang melibatkan beberapa institusi secara berjenjang dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, model ini penting untuk menciptakan mekanisme check and balance, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
BACA JUGA:Gedung Baru RSUD Muaradua Dikritik: AC Belum Menyala, Kondisi Dalam Ruangan Panas
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman, Polsek Pulau Beringin Laksanakan Patroli KRYD di Wilayah Hukum OKU Selatan
Terkait rencana revisi UU Kejaksaan, Bhatara mengingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak serta-merta menambah kewenangan lembaga kejaksaan, tetapi lebih fokus pada penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat.
“Kalau hanya menambah kewenangan, tanpa membangun sistem pengawasan yang kuat, maka kita akan melihat lebih banyak penyimpangan. Sayangnya, dalam draf revisi UU Kejaksaan yang ada sekarang, aspek pengawasan belum mendapat perhatian serius,” tandasnya.