Penegak Hukum Terlibat Suap, DPR Dorong Evaluasi Etika Yudisial

Puan Minta Integritas Penegak Hukum Dievaluasi Buntut Adanya Penangkapan 3 Hakim. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penangkapan tiga hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ia menilai peristiwa ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kembali integritas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan peradilan.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap integritas para penegak hukum. Pembenahan harus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa dipulihkan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senin (14/4/2025).
BACA JUGA:MA Prihatin, 4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Perkara CPO
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Susunan Laporan Aksi HAM
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara fasilitas ekspor CPO. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin dini hari, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Qohar.
BACA JUGA:Kepsek SMPN-01 Buay Rawan Minta Siswa Tingkatkan Disiplin
BACA JUGA:Kepala Koperasi Pasar Saka Selabung Audiensi ke Bupati
Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama SH Lantik TP-PKK Priode 2025-20230
BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Tetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Bagi PAUD