DPR RI Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Kamis 20 Mar 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan dengan meminta persetujuan fraksi-fraksi, yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan.

Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi Rp782 Miliar

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI, melainkan hanya mengatur soal kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta peran TNI di kementerian atau lembaga.

Meski pengesahan tetap dilakukan, aksi unjuk rasa mahasiswa terus berlangsung di depan gedung DPR sejak malam sebelumnya. Mereka khawatir revisi ini dapat mengembalikan peran TNI seperti era Orde Baru. Namun, pimpinan DPR menegaskan bahwa dwifungsi ABRI sudah tidak ada.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Rekonstruksi Tahun Anggaran 2025

BACA JUGA:Jelang Cuti Bersama, Sekda OKUS Minta OPD Antisipasi Lonjakan Wisata

Tidak Ada Wajib Militer

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga menepis isu bahwa revisi UU TNI akan menerapkan wajib militer bagi warga sipil.

"Enggak ada wajib militer. Itu interpretasi yang tidak proporsional," tegas Sjafrie.

Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku bagi perwira TNI, baik lulusan Akademi Militer, prajurit karier, maupun komponen cadangan.

Dalam Pasal 7 ayat 3 angka 8 revisi UU TNI disebutkan bahwa TNI bertugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.

BACA JUGA:Jelang lebaran, Bupati Abusama SH Sidak Harga Kebutuhan Pokok

Kategori :