BACA JUGA:Bosch Car Service Resmi Dibuka, Targetkan 120 Bengkel dalam 5 Tahun
Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Upaya Praperadilan Gagal
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa gugatan seharusnya diajukan secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.
Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, hingga saat ini proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.