Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Bank Nasional

Senin 17 Feb 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. 

Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

"Untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Personel Polsek Kisam Tinggi Bantu Warga Bersihkan Kebun

BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Sekda OKU Selatan Sambangi Pemprov Sumsel

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di bank nasional, dengan persentase penahanan meningkat dari 30 persen menjadi 100 persen. 

Presiden menegaskan bahwa devisa hasil ekspor ini harus disimpan dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu penahanan minimal 12 bulan sejak ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Bayi Gratis

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bakal Seleksi MTQ Tingkat Kabupaten

"Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri akan diberlakukan secara penuh, yaitu sebesar 100 persen, dengan ketentuan penyimpanan minimal satu tahun dalam rekening khusus di bank nasional," jelas Prabowo.

Kewajiban ini berlaku bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas 250.000 dolar AS per tahun. Meski diwajibkan disimpan selama satu tahun, eksportir tetap dapat menggunakan devisa tersebut untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Prabowo optimistis bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Personel Polsek BSA Cek Lahan Pertanian Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Siswa MTs Negeri 1 OKU Selatan Gelar Pameran Seni Lukis

"Dengan langkah ini, pada tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diproyeksikan bertambah sekitar 80 miliar dolar AS. Karena kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret, jika berjalan penuh selama 12 bulan, jumlahnya bisa melebihi 100 miliar dolar AS," tegasnya.

Kategori :