Sidang Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo: 5 Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Selasa 04 Feb 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ketika korban gagal menemukan jarum tato, Andika Rahmadita marah dan memukul kepala korban. Selanjutnya, terdakwa lain, seperti Arjuna, Yusuf, Wahyu, dan Hendra, ikut menganiaya korban, memukul, menendang, dan menginjak tubuh korban meski sudah terkapar di lantai. 

Penganiayaan berlanjut hingga korban tidak bergerak lagi, mengeluarkan suara kesakitan, dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Atas tindakan ini, para terdakwa dihadapkan dengan tuntutan pidana yang berat, dengan keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan melalui keputusan hakim yang adil.

 

Kategori :