PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, Irohmin, berlanjut dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara bagi lima terdakwa.
Kasus ini berawal dari sengketa terkait jarum tato antara sesama penghuni rutan, yang berujung pada penganiayaan brutal hingga korban meninggal.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa, yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Terpilih Yopi Karim Gelar Open House Usai Pelantikan
BACA JUGA:Balas Kekalahan! Sriwijaya FC Hantam Persikota 1-0 di Laga Hidup Mati
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada masing-masing terdakwa," ujar jaksa dalam bacaan tuntutan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan pengakuan mereka atas perbuatannya.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Gratifikasi Batu Bara, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI dari NasDem
BACA JUGA:Instruksi Presiden: Pengecer Diizinkan Jual Gas 3 Kg di Warung, Begini Aturan Barunya
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Raden Zainal Arif SH MH memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Yusuf mencari jarum tato miliknya yang hilang di dalam sel Mapeling Rutan Pakjo. Setelah tahu bahwa jarum tato tersebut hilang, korban Irohmin diminta untuk mencarikannya.
Ketika jarum tato tidak ditemukan, korban berjanji akan menggantinya dengan uang, namun permintaan itu ditolak oleh terdakwa Andika Rahmadita, yang malah memaksa korban untuk menemukan jarum tato tersebut segera.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Siap Perjuangkan Honorer Menjadi PPPK
BACA JUGA:Blok Hunian Napi Lapas Kelas IIB Muaradua Kena Razia