Skandal Rp1 Triliun Pasar Cinde: Penyidikan Segera Rampung
PALEMBANG - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga nyaris Rp1 triliun segera mencapai titik akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyatakan proses penanganan kasus besar ini akan segera masuk ke tahap penuntutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas perkara dan alat bukti. “Tunggu saja, tidak lama lagi rampung,” ujarnya singkat, Kamis (7/8/2025), di sela kegiatan konferensi pers terkait penyitaan uang dari kasus kredit macet PT BSS dan PT SAL.
Proyek Ikonik yang Berujung Polemik
Kasus ini mencuat dari proyek ambisius Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkot Palembang dalam membangun kembali Pasar Cinde—pasar bersejarah yang telah menjadi bagian dari identitas kota sejak 1950-an. Dengan letak strategis di pusat kota, pasar ini dirancang untuk diubah menjadi pusat perniagaan modern yang bersih dan tertata.
Namun, sejak awal perencanaan, proyek ini sudah menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak mempersoalkan proses kerja sama, transparansi anggaran, dan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini berujung pada penyidikan oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Bahas Adat Tata Cara Lamaran
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Tak Kunjung Naik
Deretan Tersangka dan Skema yang Menjebak
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Mereka antara lain:
Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel
Raimar Yousnaidi – Ketua Panitia Pengadaan Mitra
Eddy Hermanto – Eks pejabat yang terlibat
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, pihak pelaksana proyek
BACA JUGA:Kapolsek Buay Pemaca Pasangkan Bendera ke Motor Warga