PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) dan seorang sindikat yang terlibat dalam pemilik dan penyaluran 111 kilogram sabu serta ratusan ribu butir pil ekstasi.
SPDP ini dikirimkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut. Tiga tersangka dalam kasus ini, yang disebut sebagai PS dan PG (pasutri) serta seorang kurir berinisial H, masing-masing memiliki nomor SPDP.
BACA JUGA:DBD di Palembang Meningkat Jadi 232 Kasus
BACA JUGA:Sekda OKU Dilantik Sebagai Anggota Dewan Komisaris PT BPR Baturaja
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka melibatkan 111,64 kg sabu dan 131.695 butir pil ekstasi, dengan total berat keseluruhan mencapai 150,6 kg.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, yang dapat menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel telah merilis informasi mengenai tiga pelaku utama, di antaranya pasutri Panji (31) dan Pina (28), serta kurir Herli (43).
BACA JUGA:Pj Bupati Bagikan 400 Alat KB Secara Gratis di Lubuk Raja
BACA JUGA:Bupati Hadiri Pengukuhan Pengurus F2UKD
Mereka ditangkap di lokasi terpisah, dengan Panji dan Pina ditangkap di rumah mereka di Palembang, sementara Herli ditangkap di Jalan Raya Palembang Betung. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa para pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. (seg)