Palembang, HARIANOKUSELATAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa.
Laporan tersebut dibuat oleh korban, Nike Ardila (32), yang didampingi kuasa hukumnya, M. Aminuddin, SH, MH.
Menurut kuasa hukum korban, laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya dalam Pasal 263 dan/atau 266 KUHP.
“Kami melaporkan oknum Kades Sukaraja karena diduga melakukan pemalsuan yang merugikan klien kami,” ujar M. Aminuddin.
Dugaan pemalsuan ini bermula dari terbitnya SK pemberhentian terhadap Nike Ardila sebagai bendahara desa.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Evaluasi Pengelolaan Aset Wisata
BACA JUGA:Bolehkah Memakan Daging Aqiqah Sendiri? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Jago Merah Kembali Membara, Rumah Warga Banding Agung Jadi Puing-puing
SK tersebut diduga dibuat untuk kepentingan pencairan dana desa tahap II senilai Rp300 juta. Namun, ketika dana hendak dicairkan, pihak bank menolak karena masih memerlukan tanda tangan Nike Ardila.
“Oknum Kades ini nekat menerbitkan SK pemberhentian agar bisa mencairkan dana desa. Namun, pencairan gagal karena membutuhkan tanda tangan klien kami,” jelas M. Aminuddin.
Bahkan, Camat setempat telah memastikan bahwa pemecatan terhadap Nike Ardila tidak sah.
Nike Ardila mengungkapkan bahwa ia menerima surat pemberhentiannya pada 5 Desember 2024. “Tiba-tiba saya mendapat surat pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
Lalu, saya ditelepon oleh pak Camat yang meminta agar spesimen tanda tangan saya di Bank Sumsel Babel dikembalikan atas nama saya, karena pemecatan saya ternyata tidak sah,” ujarnya.
Nike Ardila menambahkan bahwa dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades sebelumnya, ia masih memiliki masa tugas selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Putri Seminung Management Persembahkan Lagu Spesial untuk HUT ke-21 OKU Selatan