BPJS Kesehatan Empat Lawang Terancam Utang Puluhan Miliar, BPK Temukan Fakta Mengejutkan

Ilustrasi foto BPJS Kesehatan. -Foto: Ist.-

EMPAT LAWANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang mencapai angka puluhan miliar, dengan total utang yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Tunggakan ini, yang pertama kali diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman, tercatat mencapai Rp38 miliar.

Trisnawarman menjelaskan, BPJS Kesehatan telah memberikan bantuan utang selama tiga tahun, namun hingga kini belum ada pembayaran. 

Jika masalah ini terus berlanjut, jumlah utang akan semakin besar. Meskipun pemerintah provinsi telah memberikan bantuan melalui APBD, jumlahnya terbatas karena juga harus membantu kabupaten dan kota lainnya.

Masalah terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang sebenarnya sudah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. 

BACA JUGA:TNI AL Bongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Target 2 Kilometer per Hari

BACA JUGA:Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya utang belanja iuran jaminan kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bekerja (BP) Kelas 3, serta perangkat desa yang mencapai Rp32,5 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi pembayaran yang tidak valid terkait peserta PBPU, dengan nilai mencapai Rp891,8 juta. 

Pembayaran yang tidak valid ini disebabkan oleh data peserta yang tidak sesuai, seperti peserta yang sudah meninggal, bukan penduduk setempat, atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Totalnya, ada 3.341 peserta yang tidak valid dalam tagihan tersebut.

BPK menyoroti bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang tidak memeriksa tagihan dengan cermat. 

BACA JUGA:Ajak Sehat, UPT SMPN-01 Simpang Ajak Siswa Senam

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan JKN

Sebagai gantinya, Dinas Kesehatan hanya berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Keuangan terkait ketersediaan dana untuk pembayaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan