Ia menambahkan, pemohon seharusnya menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran di tingkat TPS, seperti lebih dari satu orang yang tidak berhak memilih tetapi tetap menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan Hari Republik dan Bahas MoU Strategis, Prabowo Terbang ke India
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Launcing SPI
Dugaan Pelanggaran Kualitatif Tidak Berpengaruh
Putu juga menyinggung dugaan pelanggaran kualitatif yang diajukan pemohon, seperti kelalaian KPU Muara Enim, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, dan netralitas ASN. Namun, berdasarkan laporan Bawaslu Muara Enim, sebagian besar tuduhan tersebut tidak terbukti atau tidak memengaruhi hasil pemilu.
"Hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti, tetapi itu tidak berdampak pada hasil pemungutan suara yang memenangkan Edison-Sumarni," ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Keselamatan, Satlantas Polres OKU Bantu Penyeberangan Siswa SDN 03
BACA JUGA:Susilawati, Penyanyi
Kesimpulan: Gugatan Akan Ditolak
Dengan mempertimbangkan kelemahan syarat legal standing, pengajuan permohonan yang kedaluwarsa, serta minimnya bukti untuk PSU, Putu meyakini bahwa gugatan ini akan berhenti di tahap dismissal.
"Artinya, pasangan Edison-Sumarni hanya tinggal menunggu pelantikan resmi," tutupnya.