JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dan KPU Pusat periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa Pilkada Muara Enim yang diajukan pasangan calon Nasrun Umar-Lia Anggraini. Hal ini akan mengukuhkan kemenangan pasangan Edison-Sumarni sebagai pemenang yang sah.
Putu Artha menyatakan keyakinannya berdasarkan analisis terhadap dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan Bawaslu Muara Enim.
Kelemahan Legal Standing
BACA JUGA:MK Diminta Batalkan Gugatan NU-Lia, Permohonan Dinyatakan Lewat Batas Waktu
BACA JUGA:Kemenangan Dramatis Rinov/Lisa atas Pasangan Inggris, Lolos ke 8 Besar
Menurut Putu, salah satu kelemahan mendasar dari permohonan tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Selisih suara antara pemenang dan pemohon sebesar 9.205 suara atau 3,12 persen, sementara syarat ambang batas adalah satu persen atau setara dengan 2.948 suara. Dari sisi legal standing saja, permainan sudah selesai," ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/1).
Pengajuan Permohonan Kedaluwarsa
Selain itu, Putu menyoroti bahwa permohonan telah diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu, dihitung sejak pukul 00.00 pada hari pengumuman.
"Permohonan diajukan di luar batas waktu tersebut, sehingga secara otomatis gugur," tegasnya.
BACA JUGA:Jonatan Christie Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2025 Usai Tundukkan Lin Chun Yi
BACA JUGA:Biaya Haji Tahun 2025 Turun, Menteri Agama Ungkap Alasannya
Dalil Pemungutan Suara Ulang Tidak Kuat
Putu juga mengkritisi argumen pemohon terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum. Menurutnya, PSU harus berlandaskan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan (2).
"Saya tidak menemukan bukti yang kuat dalam dalil pemohon yang memenuhi syarat untuk PSU. Sebagian besar hanya berupa opini, seperti isu golput, DPT ganda, dan suara siluman, yang tidak relevan dengan regulasi," jelasnya.