Menteri LH Ungkap Pertambangan di Raja Ampat Langgar UU

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau-Foto: Dok/Greennpeace.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menyebutkan bahwa saat ini terdapat empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Minta Petugas Tingkatkan Pelayanan ke Lansia

BACA JUGA:Wisata Danau Ranau OKU Selatan Mulai Kalah Sensasi Dengan Lampung Barat

Empat perusahaan tersebut yaitu:

PT Gag Nikel, beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 km²),

PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 km²),

PT Mulia Raymond Perkasa, di Pulau Batang Pele seluas 2.193 hektare (setara 20 km²),

PT Kawei Sejahtera Mining, di Pulau Kawe seluas 5 hektare (0,05 km²).

“Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil sebagaimana disebut dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya,” tegas Hanif.

Namun demikian, Hanif menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah terbit jauh sebelum UU tersebut diberlakukan.

BACA JUGA:Dulu Rp 70 Ribu, Kini Harga Kopi Anjlok Menjadi Rp 58 Ribu

BACA JUGA:Jamaah Haji Asal OKU Selatan Laksanakan Rangkaian Haji Dengan Aman

“Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Hanif, pemerintah akan membahas kembali aspek yuridis dan yurisprudensi terkait pertambangan di pulau kecil dan kawasan konservasi.

“Dalam undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Ini ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2022 dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2023,” imbuhnya.

Hanif juga mengungkapkan bahwa terdapat 13 perusahaan yang masih diizinkan menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan pengecualian dari UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

BACA JUGA:Para Pemimpin Negara Apresiasi Keberhasilan Saudi Selenggarakan Haji 1446 H

BACA JUGA:Ucapkan Terima Kasih, Jemaah Haji: Petugas Sangat Membantu

“Intinya, Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan dari larangan menambang secara terbuka di hutan lindung,” ujar Hanif.

Pernyataan ini menambah daftar perhatian publik terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah yang dikenal sebagai kawasan konservasi dunia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan