BACA JUGA:Ribuan Remaja Putri Karawang Alami Anemia, Dinkes Luncurkan Program Gres Kece
BACA JUGA:Pramugari Oshima Yukari Masih Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Keluarga Harapkan Mukjizat
Langkah Hukum PT TRPN
Deolipa menegaskan, meskipun penyegelan dilakukan, PT TRPN telah mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL. Namun, ia juga menilai bahwa permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kami sudah mengikuti peraturan sesuai kerja sama dengan DKP Jabar. Jadi, jika ada kekurangan, itu bukan sepenuhnya kesalahan kami, melainkan juga dari koordinasi antar-pemerintah,” tambahnya.
Penegasan KKP
KKP menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan kelestarian wilayah laut. Meski demikian, pihak PT TRPN berharap agar permasalahan ini dapat segera dibahas dan diselesaikan di tingkat DPR.