NasDem dan PAN Nonaktifkan Empat Anggota DPR, Hak Keuangan Tetap Jalan
Jakarta – Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan empat kader yang duduk di DPR RI, efektif mulai Senin (1/9/2025).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi F. Taslim menyatakan, keputusan ini merupakan arahan langsung Ketua Umum Surya Paloh.
“Terhitung Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach,” ujarnya melalui siaran pers.
Langkah serupa diambil PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut partainya menonaktifkan dua kadernya, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.
BACA JUGA:Gubernur Bakal Tindak Tegas Pelaku Anarkis Demontrasi
BACA JUGA:Prabowo dan delapan parpol sampaikan sikap bersama soal demonstrasi
BACA JUGA:TikTok Hentikan Fitur Live di Indonesia, Apakah YouTube Akan Ikut?
Status Masih Anggota DPR
Meski dinonaktifkan dari fraksi, keempatnya tetap tercatat sebagai anggota DPR hingga ada mekanisme sah seperti pergantian antarwaktu (PAW).
Tata Tertib DPR No. 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4) menegaskan anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Artinya, gaji pokok dan berbagai tunjangan tetap berjalan.
Komponen hak keuangan yang dimaksud antara lain gaji, tunjangan kehormatan, komunikasi, keluarga, serta tunjangan beras. Untuk periode 2024–2029, fasilitas rumah jabatan ditiadakan dan diganti tunjangan perumahan, sesuai Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024.
BACA JUGA:Live TikTok Dimatikan Terkait Demo Dinilai Tidak Efektif
BACA JUGA:Jadwal MPL ID S16 Week 2 Hari Ini: RRQ Hoshi Vs Team Liquid ID
BACA JUGA:Prabowo kumpulkan ketum partai dan kabinet di Istana Jakarta
Polemik Publik
Keputusan NasDem dan PAN diambil setelah pernyataan keempat anggota DPR itu dinilai melukai perasaan masyarakat di tengah polemik tunjangan DPR.
Di sisi lain, publik menyoroti insiden rumah Eko Patrio di Jakarta yang sempat dijarah massa. Sementara itu, rekaman suara Ahmad Sahroni yang bocor di ruang publik juga memicu kontroversi.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari masing-masing partai serta tindak lanjut mekanisme resmi di DPR.