Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Jakarta, Rabu (06/08/2025). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bada--

IKLAN UMROH

BANJARBARU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pencegahan konflik agraria di masa depan.

Urgensi Pendaftaran untuk Cegah Konflik

Dalam arahannya, Nusron mengingatkan masyarakat hukum adat mengenai risiko besar jika tanah ulayat tidak segera didaftarkan. Menurutnya, keterlambatan pendaftaran dapat membuka peluang klaim sepihak baik oleh individu maupun badan hukum.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu saat bisa muncul pihak yang mengklaim sehingga menimbulkan konflik. Itulah kenapa tanah hak ulayat harus segera diamankan melalui pendaftaran,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang lahir dari pendaftaran tanah ulayat akan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Tanah yang telah terdaftar atas nama komunitas adat tidak bisa dialihkan atau disertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. “Kalau anggotanya ada 5.000 orang, semua harus tanda tangan. Ini bentuk mitigasi agar tanah adat tidak dirampas pihak luar,” jelasnya.

Mitigasi Konflik Agraria

Nusron juga mencontohkan kondisi di beberapa provinsi yang kehilangan lahan adat karena minimnya kesadaran mendaftarkan tanah. Hal itu berimbas pada sulitnya masyarakat mengembangkan usaha, termasuk perkebunan.

“Kalau masyarakat adat kompak seperti di Sumatera Barat, tanah ulayat masih bisa bertahan. Tapi kalau terpecah belah, risikonya tanah adat akan hilang,” ujarnya. Karena itu, ia mengajak masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta jajaran ATR/BPN di Kalimantan Selatan untuk bersama-sama memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat.

Dukungan DPR RI dan Penyerahan Sertipikat

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.

“Kalau sejak awal tanah adat bisa diidentifikasi, maka potensi pencaplokan oleh pihak swasta maupun investor bisa diminimalisir. Perlindungan hukum pun lebih pasti,” tegas Rifqinizamy.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sertipikat wakaf, dan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Kalsel; serta unsur Forkopimda setempat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan