PT TRPN Siap Adukan KKP ke DPR Terkait Penyegelan Pagar Laut

Jumat 17 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BEKASI, HARIANOKUSELATAN.ID - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut miliknya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Perusahaan tersebut mengklaim bahwa pembangunan pagar laut telah dilakukan sesuai hukum berdasarkan kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Latar Belakang Penyegelan

Menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pembangunan pagar laut dan alur pelabuhan tersebut mengacu pada surat perintah kerja yang diterbitkan oleh DKP Jawa Barat pada 2023. Meski demikian, pada Desember 2024, KKP memerintahkan penghentian sementara proyek dengan alasan izin PKKPRL belum selesai diproses.

“Ini akan kami bawa ke DPR untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan impulsif dari KKP,” tegas Deolipa.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Jika Istri Tak Bisa Berikan Keturunan

BACA JUGA:Kapolsek Buay Sandang Aji Larang Siswa Berperilaku Bulliying

Kerja Sama dengan DKP Jawa Barat

PT TRPN mengklaim telah bekerja sama dengan DKP Jawa Barat dalam proyek pembangunan alur pelabuhan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. DKP meminta PT TRPN menata kawasan PPI terlebih dahulu, termasuk pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan.

Proyek yang dimulai pada 2023 tersebut melibatkan pengerukan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter. Penataan kawasan ini mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Kembali Berikan Obat Cacing ke Siswa TK

BACA JUGA:Pemerintah Fokus Atasi Ketimpangan Ekonomi, Dorong Konsumsi Kelas Menengah

Penyegelan dan Investigasi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki PKKPRL yang sah. “Penyegelan ini adalah langkah hukum untuk memastikan semua kegiatan di wilayah laut mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Sumono.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran perizinan oleh PT TRPN.

Kategori :