Mahfud MD Serang Wacana Denda Damai Korupsi: Undang-Undang Tidak Membenarkan

Jumat 27 Dec 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Polsek BSA Kembali Hadir Bantu Kebutuhan Pangan Warga

Ia mencontohkan, jika wajib pajak seharusnya membayar Rp100 miliar namun hanya menyetorkan Rp95 miliar, maka otoritas dapat menentukan denda atas kekurangan tersebut melalui mekanisme resmi yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Ini jelas, tidak ada yang diam-diam, dan angkanya juga pasti. Tapi untuk kasus korupsi, hal seperti itu tidak bisa dilakukan,” pungkas Mahfud.

Dengan pernyataan ini, Mahfud kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas, terutama dalam pemberantasan korupsi.

 

Kategori :