Motif Batik "Dua Rumpun Enam Suku" Khas OKU Selatan Resmi Dipatenkan

--

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Satu motif batik khas daerah ini, yakni Batik Dua Rumpun Enam Suku, telah resmi memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pencatatan hak cipta ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan tercatat pada 3 Juli 2025.

Motif batik tersebut merupakan hasil karya Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti. Ia mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan tersebut.

BACA JUGA:Porprov Korpri Utusan OKU Selatan Boyong Sejumlah Hadiah

BACA JUGA:Pria di OKU Selatan Ditikam Mantan Anak Buahnya, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Munas Perdana Aswakada di Yogyakarta

“Alhamdulillah, dengan adanya hak cipta ini kami lebih bersemangat untuk melahirkan karya-karya terbaru ke depan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut dalam seluruh tahapan proses, sehingga HKI ini telah terbit dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohana berharap agar keberhasilan ini menjadi pemicu semangat bagi para pelaku seni dan budaya di OKU Selatan untuk terus berkarya dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara resmi.

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana Siap Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

BACA JUGA:Porprov Korpri Utusan OKU Selatan Boyong Sejumlah Hadiah

BACA JUGA:Pria di OKU Selatan Ditikam Mantan Anak Buahnya, Polisi Buru Pelaku

 

Dengan dipatenkannya Batik Dua Rumpun Enam Suku, Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal sekaligus mendorong kemajuan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan