Hakim Vonis Harvey Moeis: 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 Miliar

Senin 23 Dec 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Harvey Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Gelar Pelaksanaan Kabupaten Sehat

BACA JUGA:Satuan Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Lapas Muaradua

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, serta tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, Harvey diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar, dengan sanksi tambahan berupa hukuman 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar dalam waktu satu tahun.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tim TPID Sidak Harga Pokok di PasarSaka Selabung

BACA JUGA:Tahun 2025 Pemerintah OKU Selatan Usulkan 83.578 Ton Pupuk Subsidi

Faktor Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk meringankan hukuman terdakwa.

Namun, beberapa hal seperti sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tanggung jawab terhadap keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Sementara itu, faktor pemberat adalah tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Amankan Nataru 2024-2025, Polres OKU Selatan Dirikan Dua Posko Terpadu

Kategori :