PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Berkas perkara terkait korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp1,3 triliun, telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor PN Palembang melalui sistem e-berpadu.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adi Mulyawan SH MH, mengonfirmasi pada Rabu, 24 Desember 2024, bahwa berkas perkara terhadap empat tersangka, yang melibatkan Bambang Hariyadi Wikanta dan rekannya, telah dilimpahkan oleh Kejari Palembang. "Terkonfirmasi, berkas perkara kasus LRT Sumsel telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Palembang melalui sistem e-berpadu," ujar Adi Mulyawan.
Adi Mulyawan juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari penuntut umum bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan penetapan persidangan telah keluar. "Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari ini, berkas fisiknya bisa dilimpahkan ke PN Palembang," lanjutnya.
BACA JUGA:Pemasukan Kampanye Fitri-Nandri Capai Rp 5,7 Miliar, Tapi Tidak Laporkan Pengeluara
BACA JUGA:Chelsea Siap Gebrak Bursa Transfer, Rashford Jadi Pilihan Gantikan Mudryk
Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang dilimpahkan melalui e-berpadu telah dinyatakan lengkap. "Hanya tinggal menunggu berkas fisik para tersangka, sebelum nantinya digelar sidang perdana," ujarnya. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menambahkan bahwa tim JPU dari Kejari Palembang dan Kejati Sumsel akan digabung untuk menangani perkara ini. Selain itu, Kejari Palembang juga telah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan Langkah Strategis Hadapi Gugatan Pilkada
BACA JUGA:Pramono Anung Siap Kolaborasi dengan KIM Plus dan DPRD
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti senilai Rp22,5 miliar yang diserahkan oleh salah satu tersangka Bambang Hariadi Wikanta, Direktur PT Perentjana Djaja. Uang tersebut telah diserahkan ke Kejari Palembang dan disimpan di rekening penitipan sebagai barang bukti.
Kasus ini berkaitan dengan korupsi dalam pembangunan LRT Sumsel yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya dan satu Direktur PT Perentjana Djaya, serta satu ASN Kementerian Perhubungan RI. Beberapa waktu lalu, penyidik juga menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan pejabat di Kementerian Perhubungan RI, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.