Skandal Pasar Cinde, Ada Tersangka Siap Pasang Badan Demi Rp17 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan Raimar Yousnaldi dan Eddy Hermanto, Kamis (3/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde. -Foto: Nanda.-
PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menjadi perhatian publik. Tak hanya menyeret empat tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga mengungkap dugaan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Ada Upaya Pasang Badan, Rp17 Miliar Disebut Jadi Kompensasi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menyebut dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan bukti elektronik berupa percakapan di ponsel salah satu tersangka. Dalam isi percakapan tersebut, disebutkan adanya seseorang yang bersedia menjadi 'pemeran pengganti' untuk dijadikan tersangka dengan imbalan senilai Rp17 miliar.
"Isi chat-nya menyebutkan ada yang bersedia pasang badan dan akan dicarikan orang pengganti agar tersangka sebenarnya tidak diproses hukum," ungkap Umaryadi, Rabu malam, 2 Juli 2025.
Temuan ini membuka kemungkinan tambahan pasal untuk para tersangka, yaitu penghalangan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Komisi V DPR-RI Sebut Tol Palembang-Kayuagung Salah Satu yang Terburuk di Indonesia
BACA JUGA:Kejari OKI Usut Dugaan Korupsi KUR Rp12 Miliar, 3 Rumah Digeledah
Empat Tersangka Telah Ditetapkan, Termasuk Alex Noerdin
Kejati Sumsel resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
Ir. H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel (dua periode)
Ir. Eddy Hermanto, mantan Kadis PUCK Sumsel dan Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Raimar Yousnadi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
Dari keempatnya, Raimar Yousnadi dan Eddy Hermanto telah ditahan. Sedangkan Aldrin Tando tengah berada di luar negeri, dan telah dicekal oleh Kejaksaan. Alex Noerdin sendiri masih menjalani hukuman terkait dua kasus korupsi lainnya, yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE.
Modus: Proyek Mangkrak, Kontrak Bermasalah, Cagar Budaya Dihancurkan
Kasus ini bermula dari kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang untuk pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018.
Namun, proyek tersebut menyimpang dari aturan. Mitra BGS dinilai tidak memenuhi syarat, kontrak tetap diteken, dan dalam proses pelaksanaan, bangunan cagar budaya Pasar Cinde dihancurkan. Selain itu, ditemukan aliran dana ke oknum pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).